Perkembangan Industri di Bidang Teknologi
Perkembangan Industri di Bidang Teknologi
Shafa Nabiilah Nuur Rahmah
Mahasiswa STEI SEBI Depok
Kemajuan teknologi yang semakin hari semakin canggih sangat membantu meringankan pekerjaan manusia. Pengaruh globalisasi sangat tinggi dampaknya bagi kehidupan. Dampak tersebut dibagi menjadi 2 yaitu: dampak positif dan dampak negatif.
Dampak positif merupakan akibat yang terjadi dam membawa pengaruh baik bagi lingkungan sekitar, seperti contohnya munculnya sikap kreatif dan inovatif di kalangan masyakat, bertambahnya lapangan kerja, meningkatnya kerja sama investasi dengan negara lain. Mengubah pola pikir masyarakat sesuai dengan zaman. Hingga semakin maju nya teknologi dalm berbagai bidang kehidupan. (2021)
Dampak negatif globalisasi bagi kehidupan yaitu pola hidup menjadi konsumtif, pasar nasional dikuasai barang-barang impor, masuknya tenaga asing dalam jumlah besar, dan lain sebagainya.
Baru-baru ini inovasi teknologi di bidang industri terjadi. Produk ini bernama fintech atau financial technology. Financial technology menurut OJK atau otoritas jasa keuangan adalah sebuah inovasi pada industri jasa keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi.
Produk fintech biasanya berupa suatu sistem yang dibangun guna menjalankan mekanisme transaksi keuangan yang spesifik.
Inovasi dalam fintech adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa keuangan yang menggunakan teknologi untuk mempercepat dan memudahkan aspek layanan keuangan yang disediakannya. Fintech sendiri semakin populer seiring dengan pesatnya perkembangan perusahaan-perusahaan rintisan atau startup. (Idris 2021)
Financial technology sudah menjadi bagian dari hidup zaman sekaarang. Karena sebagian orang mungkin akan berpendapat jika tidak menguasai financial technology maka sistem perekonomian tidak akan berjalan sempurna.
Fintech sangat cocok menjadi bagian dari gaya hidup yang serba praktis dan cepat. Pengguna dapat menghemat waktu mengantri di ATM untuk melakukan transaksi atau mengambil uang tunai.
Semuanya bisa dilakukan dengan mudah kapan dan dimana saja cukup dengan smartphone. Fintech juga menjadi sarana pendanaan alternatif cukup dengan mengisi data-data secara online. (Pintek 2020)
Edukasi fintech terhadap para pealjar sangatlah mudah yaitu misalnya dengan mengadakan seminar, mengadakan perlombaan berkaitan dengan tema fintech, dan lain sebagainya. Dengan adanya kegiatan- kegiatan bermanfaat tersebut, maka para pelajar akan terbiasa untuk menerima dan mempelajarinya.
OJK menjelaskan produk Fintech sebagai sebuah sistem yang dirancang untuk mengoperasikan mekanisme transaksi tertentu yang berhubungan dengan keuangan.
Startup ini berfokus untuk menciptakan fitur-fitur yang canggih agar seluruh aspek pelayanan finansial semakin cepat, praktis, dan mudah. Hal ini meliputi sistem pembayaran serta pemindahbukuan (transfer), crowdfunding, pengelolaan aset, serta pinjaman.
Jalur yang harus dilalui untuk semua aktivitas tersebut secara konvensional dapat dipotong dengan bantuan teknologi. Waktu yang singkat serta kepraktisan layanan menjadi daya tarik inovasi ini sehingga sedikit demi sedikit kemudian membuat gaya hidup masyarakat berubah.
Ini termasuk di Tanah Air, di mana financial technology di Indonesia juga berkembang kian pesat. Hal ini dibuktikan dengan semakin banyak didirikan startup Fintech dengan berbagai layanan keuangannya.
Sederhananya, fintech adalah jenis perusahaan di bidang jasa keuangan yang digabungkan dengan teknologi. Bisa juga diartikan sebagai segmen di dunia startup yang membantu untuk memaksimalkan penggunaan teknologi untuk mempertajam, mengubah, dan mempercepat berbagai aspek pelayanan keuangan.
Sehingga, mulai dari metode pembayaran, transfer dana, pinjaman, pengumpulan dana, sampai dengan pengelolaan aset bisa dilakukan secara cepat dan singkat berkat penggunaan teknologi modern tersebut.
Maka tidak heran jika kemudian financial technology menjadi kebutuhan yang bisa mengubah gaya hidup seseorang, khususnya mereka yang familiar atau bergelut di bidang keuangan dan teknologi. (Pajak n.d.)
Penerapan fintech di Indonesia sendiri tertera dalam beberapa regulasi resmi dari pemerintah dari Bank Indonesia. Nah, berikut ini 3 landasan hukum tentang fintech di Indonesia:
- Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP perihal Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik.
- Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran.
Regulasi yang dibuat pemerintah ini diharapkan agar para penyedia maupun pengguna fintech bisa melakukan berbagai aktivitas finansial dengan lebih nyaman dan aman dalam hal pengolahan data juga informasi pribadi Anda.
Fintech dirasa dapat menjadi alternatif solusi untuk membantu mencapai target inklusi keuangan yang sampai saat ini baru mencapai 49%. Sedangkan pada 2019 ini, Dewan Nasional Keuangan Inklusi (DKNI) menargetkan inklusi sebesar 75%.
Di Indonesia bahkan di dunia saat ini, jumlah investasi di bidang fintech semakin lama semakin tinggi dan besar. Melihat peluang tersebut, perusahaan startup baru yang juga bergerak di bidang fintech bisa mendapatkan dana investasi secara mudah dari investor karena kemungkinan tingkat keuntungan yang juga tinggi.
DAFTAR PUSTAKA
September 2021. https://www.tribunnews.com/pendidikan/2021/09/29/dampak-positif-dan-negatif-
globalisasi-di-bidang-ekonomi-dan-sosial-budaya?page=3 (accessed Oktober Mingu, 2021).
Idris, Muhammad. Kompas.com. April 2021.
https://money.kompas.com/read/2021/04/22/185857226/fintech-adalah-pengertian-jenis-dan-aturan- hukumnya?page=all (accessed oktobber Minggu, 2021).
Pajak. n.d. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/fintech (accessed Oktober Minggu, 2021). Pintek. November 2020. https://pintek.id/blog/financial-technology/ (accessed Oktober Minggu, 2021).