ADI -MPD Bekasi Raya Gelar Internasional Webiner dua negara dengan tema "Common Thread of Ideology"
KOTA BEKASI - wajahbekasi.com,A Dosen Indonesia( ADI - MPD) Bekasi Raya membuat gebrakan dan inovasi baru menyelengggarakan Internasional Webiner dua negara yaitu ; Indonesia dan Malaysia dengan tema " Common Thread of Ideology (Rukun Negara Malaysia & Pancasila Indonesia)'
Menhadirkan SPEAKERS ; Prof. Dr.Sarjit S. Gill (Universitiy Putra Malaysia), Ketua DPRD Kota Bekasi, Chairoman J. Putro
3, Marsda ( Purn) Dr.Koesnadi Kardi (Director of Centre for Innovation Management and Leadership) dan Moderaror, Assoc.Prof. T. Syahrul Reza
Director of Mandala International Education Institute
Ketua ADI Bekasi Raya, Wawan Hermawansyah skaligus sebagai penanggung jawab Internasional Webiner ini menyampaikan, pelaksanaan seminar pendidikan internasional tersebut kerjasama ADI MPD Bekasi Raya dengan DPRD Kota Bekasi serta Mandala Internasional, University Putra Malaysia, yang mana peserta sekitar 150 dari dalam dan luar negeri,
"ini merupakan bentuk langkah nyata kami untuk melakukan kolaborasi keilmuan, antar dua negara Malaysia dan Indonesia tetap slalu bersinergi dengan baik dalam pertukaran keilmuan dan lain halnya ,"kata Wawan Hermawansyah
Menurut Wawan, ada benang merah terkait konsepsi nilai - nilai ideologi Pancasila dan Rukun Negara,
" hal ini perlu dikenalkan kepada masyarakat akademisi agar terjadi keeratan persaudaraan,"jelasnya
kegiatan Internasional Webiner ini tidak hanya berhenti di seminar saja, namun akan dilanjutkan ke moment - momen nyata lainnya.
"seperti riset bersama antara kampus dan dosen, serta mahasiswa antar dua negara Indonesia dan Malaysia, serta inisiasi mewujudkan konsep sister city,"tuturnya
Ketua DPRD Kita Bekasi, Chairoman J Putro sebagai Narasumber mewakilin akademisi Indonesia memaparkan, bahwa sisi pancalisa didalam konteks konstitusi atupun hukum indonesia ,maka pancasila ini tempat sebagin sumber dari acuan paling tinggi.
Tidak ada undang -undang yang dibentuk, tidak ada bertentangan dengan pancasila ; Dimana ada Ketuhanan yang maha esa,kemanusaan yang beradab, Pesatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh permusyawaratan /perwakilan dan Keadilan Sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,
"ini poin - poin penting harus menjadi pedoman dalam menyusun seluruh regulasi, baik tataran konstitusi maupun undang -undang dibawahnya ,itu yang paling penting karna ini sudah dibuka dalam UU 1945, kemudia ketetapan MPR RI,"ungkap Chairoman J Putro
Namun masalahnya,kata Chairoman, bagaimana pancasila ini tidak hanya menjadi sandaran,namun ketika menyusun per-undang -undang pasal scara teknis harusnya diuji kembali,
Apakah pasal -pasal sudah dijiwai ? Sesiau nilai palsapah nilai prinsip pancasila,ini yang memang menjadi problem utama ketika ingin mengkomparasi dan menguji, apakah siap pasal dengan UU itu sudah selaras atau harmoni dengan pancasila ?,
"Yang berikutnya terkait Omnibus LAW, memang menjadi problem saat ini. Dimana harus kita akui, Onmi lbu Law ini menjadi satu terobosan baru dalam konteks per-undang-undangan di Indonesia," kata Chairoman (are).