Karang Taruna Desa Sriamur Adakan Baksos
Wajahbekasi.com , Sebagai organisasi yang begerak dibidang sosial kemasyarakatan, kader Karang Taruna diharapkan bukan hanya mampu menyelesaikan persoalan sosial yang muncul di tengah-tengah masyarakat, tapi lebih dari itu harus mampu menciptakan lapangan kerja dengan menghidupkan sektor-sektor usaha masyarakat kecil yang ada di desa.
Demikian disampaikan Abdul Rokib (sueb) Ketua Pengurus Karang Taruna Desa Sriamur kec tambun utara saat melaksanakan Kerja Bakti kader Karang Taruna pada acara Pekan Baksos yang mengangkat Tema " dari pemuda untuk desa" , Jumat (26/01)
Bang sueb panggilan akrab nya lebih lanjut mengatakan “Sebagai kader Karang Taruna, bukan hanya dituntut mampu menyelesaikan persoalan sosial yang belakangan ini cukup marak terjadi di tengah-tengah masyarakat, tapi bagaimana kader Karang Taruna mampu menciptakan dan membangun sektor ekonomi yang berbasis di desa,” katanya.
Ia mengatakan, salah satu program pemerintah pusat yang terus digalakkan saat ini, adalah, bagaimana menggerakkan sektor-sektor ekonomi kecil, seperti memajukan koperasi, Badan Usaha Milik Desa (Bungdes), Unit Ekonomi Produktif (UEP) dan Kelompok Usaha Bersama (KUBE). Dalam hal itu kader Karang Taruna harus mampu menjadi motor di setiap desa dan kelurahan.
Lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 lanjut Abdul Rokib , adalah angin segar bagi seluruh desa. Karena salah satu tujuan pembuatan UU Desa itu diharapkan bisa membangun desa agar lebih maju, mandiri, kuat dan demokratis. Dalam UU Desa pasal 13 disebutkan, bahwa salah satu lembaga kemasyarakatan desa yang harus dibentuk pemerintah desa adalah Karang Taruna.
Pembentukan Karang Taruna di desa adalah sebagai mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masarakat sekaligus sebagai wadah untuk menyampaikan dan menampung aspirasi.
Untuk itu lanjutnya, Pengurus Karang Taruna yang sudah terbentuk di setiap desa wajib dilibatkan dalam pemberdayaan masyarakat melalui kucuran dana desa. “Jika ada pemerintah desa yang tidak melibatkan kader Karang Taruna bagi yang sudah terbentuk pengurus Karang Taruna di desa itu silahkan laporkan. Karena sangat jelas dalam UU Desa itu salah satu mitra pemerintah desa dalam pemberdayaan masyarakat adalah Karang Taruna,” tegasnya.
Edi Junaidi salah seorang Tokoh Muda Kecamatan Tambun Utara juga menambahkan, bahwa lahirnya UU Desa No 6 Tahun 2014 juga adalah mempertegas kembali peran dan fungsi Karang Taruna di desa. Karena basis massa Karang Taruna adalah di desa yang tidak terpisahkan dengan kegiatan dan program pembangunan pemerintah desa. kehadiran Karang Taruna di desa harus dijadikan pemerintah desa sebagai mitra melekat dalam menunjang dan menentukan arah kebijakan pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat.
“Kehadiran Karang Taruna di desa harus dipandang sebagai langkah positif dalam menunjang pembangunan. Untuk itu pemerintah desa mesti melibatkan kader Karang Taruna termasuk untuk menentukan pembangunan dan pengembangan usaha di desa,” tegas Edi Junaidi atau panggilan akrabnya Bang Goril , sembari menambahkan bahwa salah satu kategori desa itu dinyatakan terbaik dan teladan, adalah manakala Karang Taruna tumbuh dan maju di desa itu. (red)