SEPANDUK LIAR GANGGU DESA BAHAGIA
Sebab selain disinyalir tidak berizin, spanduk berisikan iklan perumahan, produk makanan, promo belanja tersebut melanggar Keindahan, Kenyamanan dan Ketertiban (K3).
Dijelaskan Najmudin, Kasi trantib kelurahan kerap kali menertibkan spanduk liar itu, namun keesokan harinya spanduk kembali terpasang.
Katanya, pemasangan spanduk ulah oknum bayaran dari pemilik reklame yang mencoba memanfaatkan kelengahan petugas.
Najmudin mengaku telah berkoordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban untuk mengatasi masalah ini.
“Pol PP Kecamatan Babelan sudah saya perintahkan untuk merapihkan maupun membersihkan spanduk maupin reklame yang terpasang tidak beraturan di Perum Chandrabaga maupun tempat lainnya, namun lagi-lagi camat babelan tak bisa berbuat apa-apa ” katanya. (red)