PILKADES HARUS SESUAI PERBUP NO 45 2014
masalah dibelakang nanti, setelah terpilih"
Babelan - Dikatakan Camat Babelan Suhup SH MM,bagi bakal calon(Balon) Kepala Desa (Kades) itu harus memenuhi syarat yang dibutuhkan,terutama mengenai ijazah ,itu serendah-rendahnya SMPsederajat,juga domisili sebagai balon Kades tersebut,
menurutnya,mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2014,mengenai PemilihanKepala Desa , minimal mereka (Balon Kades) tersebut,sudah satu tahuntinggal di Desa itu,dibuktikan dengan Kartu Tanda Pendudul (KTP),manakala nanti ada warga yang mengeinginkan jadi calon Kades tapitinggal di Desa itu baru tiga
bulan,
misalnya,tapi itu diterima,jelas,itu melanggar Perbup,katanya.Kepala Seksi Tata Pememerintahan (Kasi Tapem) Kecamatan BabelanKomarudin mengatakan, kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades ) diingatkan untuk meneliti secermat mungkin mengenai syarat balonKades itu, ,agarberkas persyaratan si balon tersebut itu rapih dantidak ada yang tidak rapih dalam syaratnya itu bisa diloloskanuntuk bisa mengikuti Pilkades, dan, jika ada syarat mereka (balonKades) yang tidak terpenuhi tapi diloloskan,itu sudah melanggarPerbup.
" Dikhawatirkan setelah menang,nanti Kepala Desa terpilih ituakan diprotes yang berakibatharus diselenggarakannya Pilkadesulang." jelasnya Sebelum Pemilihan Kepala Desa dilaksanakan,menurutnya, Panitia Pilkades,agar memastikan semua calon itu benar-benar sudah memenuhipersyaratan dan tidak menyimpan kasus yang bisa menjadi bom waktu,"tandasnya.